Penyelewengan Anggaran Dana Desa Diduga Terjadi di Desa Karang Kembang – Alian – Kebumen
Kebumen, cyber-nasional.com – Fenomen tata kelola keuangan pemerintahan desa yang tidak transparan sering kita dengar dalam pergunjingan masyarakat, namun sering kali pergunjingan itu hilang begitu saja seiring dengan upaya pemerintahan desa membuat alibi ataupun pencitraan dengan cara seolah olah membuat kegiatan atau apapun sehingga penilaian masyarakat kembali normal.
Namun lain halnya dengan desa Karang Kembang kecamatan Alian – Kebumen, pergunjingan masyarakat desa terkait dugaan penyelewengan dana desa semakin kuat di dalam masyarakat desa, terlebih lagi ketika masyarakat menjumpai kejanggalan kejanggalan pembangunan fisik dan non fisik yang diduga banyak penyimpangan.
Saat awak media menjumpai dan mewawancarai Amirudin selaku ketua Forum Masyarakat Peduli Desa ( FMPD ) di rumahnya pada hari, Sabtu 16 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Amirudin dengan gamblang menjelaskan bahwa, saat ini masyarakat desa melalui FMPD sedang menggalang kekuatan untuk menuntut pemerintahan untuk menentukan sikap dan memberikan sangsi kepada perangkat desa yang diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa.
Lebih lanjut Amirudin menjelaskan bahwa masyarakat desa melalui FMPD sudah 3 ( tiga ) kali melakukan audiensi dengan pemerintahan desa dikarenakan terjadinya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang berakhir dengan surat pernyataan yang dibuat oleh perangkat desa, namun pernyataan yang sudah dibuat oleh perangkat desa tersebut tidak juga diindahkan, bahkan dugaan penyelewengan anggaran kembali terjadi, sehingga FMPD berencana akan melakukan audiensi dengan disertai masyarakat desa yang akan dilakukan pada hari Rabu, 20 September 2023.
Awak media selanjutnya mewawancarai Poniran Spd. selaku kepala Desa Karang Kembang menerangkan dan membenarkan bahwa di desanya sedang ada masalah dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang diduga dilakukan oleh beberapa perangkat desa diantaranya sekretaris desa, bendahara, dan Pelaksana kegiatan dalam proyek pembangunan fisik di desa Karang Kembang.
Lebih lanjut Poniran Spd menjelaskan bahwa, permasalahan yang terjadi bermula dari temuan Inspektorat kabupaten Kebumen yang telah mengaudit beberapa bulan yang lalu menemukan dugaan penyimpangan anggara pada beberapa titik diantaranya, pembangunan GOR, pengadaan komputer untuk PAUD, program ketahanan pangan, dan penyertaan modal BUMDES, dengan jumlah Rp. 162.000.000,- yang selanjutnya kepada yang bersangkutan diberikan dead line sampai dengan tgl, 15 Agustus 2023 untuk mengembalikannya.
Poniran juga menerangkan bahwa penyertaan modal BUMDES tidak sesuai keputusan musyawarah desa, dan ditransfer melalui sistem CMS yang dilakukan oleh sekretaris desa tanpa diketahui oleh kepala desa. Berkaitan dengan penyelewengan anggaran tersebut, kepala desa sudah memberikan teguran berupa SP 1 dan SP 2 kepada sekertaris desa dan beberapa perangkat yang diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tersebut.
Berkaitan dengan rencana masyarakat desa melalui Forum Masyarakat Peduli Desa ( FMPD ) desa Karang Kembang akan melakukan audiensi yang diikuti oleh masyarakat, Poniran dengan senang mengijinkan dan akan menerima dengan baik dengan catatan jangan melakukan hal hal anarkis yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak, pungkasnya.
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep:Purwo Santoso CN