Peraturan dan Perundang undangan Prihal Adopsi Anak
Kebumen, cyber-nasional.com – Dalam kehidupan rumah tangga kehadiran anak dan momongan adalah dambaan setiap keluarga yang sudah menikah, sehingga tidak komplit kebahagian tersebut bila belum hadirnya anak.
Seiiring perjalanan pernikahan dalam keluarga terjadi keributan di karenakan belum memiliki momongan sehingga klimaks menjadi permasalahan yang sulit di pecahkan dan terjadinya perceraian dalam pernikahan.
Bagi keluarga yang sudah menikah sekian lama dan belum memiliki anak sehingga harus mengadopsi anak, baik itu anak dari saudara atau anak tetangga.
Dan sesuai dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah agar tidak menjadi bumerang atau masalah dikemudian hari.
Pengangkatan Anak Berdasarkan Hukum Nasional.
Di dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007: Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
(2) Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:a. bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua OrangTuanya;b. mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua OrangTuanya sesuai dengan kemampuan, bakat ,dan minatnya;c. memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya; dan d. memperoleh Hak Anak lainnya.
Praktik pengangkatan anak dengan motivasi komersial perdagangan, komersial untuk pancingan dan kemudian setelah pasangan tersebut memperoleh anak dari rahimnya sendiri atau anak 45kandung, si anak angkat yang hanya sebagai pancing an tersebut disia -siakan atau diterlantarkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan hak -hak yang melekat pada anak.
Oleh karena itu pengangkatan anak harus dilandasi oleh semangat kuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan sehingga masa depan anak angkat akan lebih baik dan lebih maslahat.
Ketentuan ini sangat memberikan jaminan perlindungan bagi anak yang sifatnya memang sangat tergantung dari orang tua.
Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, d an kesehatan karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10 UU Perlindungan Anak). Secara sederhana, terhadap anak asuh, yang dialihkan adalah kewajiban pengasuhan. Ibarat tanaman, h anya menyirami dan memberi pupuk saja.
Seseorang, lembaga atau orang tua asuh sebagai pihak yang memastikan terpenuhinya hak -hak anak: hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tidak ada hak untuk mengambil anak ini dari kekuasaan orang tuanya, yang beralih hanya kekuasaan untuk mengasuh. Ketika orang tua kandung atau bahkan anak itu sendiri telah mampu berdiri di kakinya sen diri, maka selesailah kewajiban pengasuhan itu.
Tidak ada kewajiban lainnya baik ketika pengasuh masih hidup ataupun setelah meninggal dunia, demikian juga sebaliknya.Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9 UU Perlindungan Anak). 56 Ketika pengadilan menyatakan sah sebagai anak angkat, maka saat itulah beralih seluruh hak kekuasaan orang tua kandung menjadi hak kekuasaan orang tua angkat.
Seperti mencabut sebatang pohon beserta akar terkecilnya untuk kemudian memindahkan dan menanam kembali pohon ini ketempat yang benar -benar baru, yaitu lingkungan kehidupan orang tua angkat. Mencabut dan memindahkan, sungguh berbeda dengan hanya menyiraminya saja. Ada tanggung jawa b yang harus ditunaikan ketika orang tua atau anak angkat meninggal dunia. Lalu bagaimana prosedur pengangkatan anak sesuai dengan aturan hukum negara, sehingga ia yang dilisankan sebagai anak angkat ini, paripurna pemenuhan hak haknya.
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang -Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi) dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Dari ketiga Peraturan tersebut dapat dirangkum beberapa syarat utama sebagai berikut:1. Syarat Kepentingan Terbaik Bagi anak Pengangkatan Anak haruslah berorientasi bagi kebahagiaan anak, sehingga di dalam Pasal 39 UU Perlindungan anak dinyatakan bahwa Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
(RED)