Perseteruan Antara Syargawi dan Aheng Masih Berlanjut. Akankah Pintu Mediasi Masih Terbuka?
Kota Jambi, cyber-nasional.com – Polemik panjang antara pemilik bengkel Star Electrical (Aheng-red) dengan beberapa warga RT.18, Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi masih terus berlanjut.
Achmad Syargawi yang tidak terima beroparasinya kembali bengkel milik Suyanto alias Aheng yang sempat disegel Pol PP beberapa waktu lalu berencana akan membawa persoalan ini ke Menkopolhukam, Mahfud MD karena menurutnya kebijakan Pemkot Jambi lebih berpihak kepada pengusaha.
Namun hal ini dibantah oleh Lurah Kelurahan Selama Ezwin Kurniawan. Menurut Ezwin, pemerintah baik eksekutif maupun legislative sudah berbuat untuk menyelesaikan sengketa antara kedua belah pihak, baik pihak Aheng maupun Syargawai Cs.
“Kami pihak pemerintah, eksekutif maupun legislative telah melakukan crosscheck di lapangan bahwa bengkel milik Aheng telah mamatuhi peraturan, izin dan perundang-undangan yang berlaku serta sudah melalui hearing dengan Komisi I DPRD Kota Jambi. Dan itu ada dokumentasinya semua,” ujarnya.
Ezwin juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun sayangnya belum menghasilkan keputusan yang bisa diterima oleh Pak Syargawi.
Namun hal ini dibantah oleh pak Syargawi. Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, dirinya mengatakan kalai ia tidak pernah mendapat undangan untuk mediasi antara dirinya dengan Aheng.
“Sampai saat ini saya tidak pernah mendapat undangan untuk mediasi., padahal saya selalu menunggu untuk dimediasi,” ungkapnya.
Bila melihat situasinya, sepertinya masih terbuka ruang untuk melakukan mediasi. Tinggal sekarang peran pihak eksekutif yang menjadi fasilitator untuk melakukan mediasi yang ditengahi oleh mediator agar persoalan ini tidak berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang jelas.
Untuk diketahui, perseteruan antara warga RT. 18, Kelurahan Selamat ini berawal sejak dilakukannya pengembangan usaha bengkel milik Aheng yang berada persis berhadapan dengan rumah warga yang berada dibelakang bengkel yang telah menimbulkan berbagai dampak negative seperti polusi suara, kerusakan rumah warga serta terjadinya banjir bila musim hujan tiba.
Selain itu keberadaan bangsal kerja ini juga telah mematikan mata pencaharian warga dimana bedeng milik Darwati dan Iwan yang selama ini dikontrakkan, sekarang kosong melompong alias tidak ada lagi orang yang mau mengontraknya karena takut banjir.
Hal yang sama juga dirasakan Syargawi. Menurut Syargawi, praktek Bidan milik istrinya yang selama ini aktif melayani pasien, sekarang terpaksa tutup karena sepi pengunjung akibat ketidaknyamanan pasien dari suara bising yang ditimbulkan oleh aktivitas bengkel tersebut.
Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan Syargawi CS kepada pihak terkait seperti pihak Lurah, Camat, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman serta Dinas Pelayanan Satu Pintu Pemkot Jambi. Bahkan kedua instansi ini, yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu telah mengeluarkan surat yang memerintahkan agar pemilik bengkel untuk menghentikan operasional bengkel dan membongkar bangunan tambahan tersebut karena tidak memenuhi syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam point 3 perihal Surat Peringatan yang dikeluarkan dan ditandangani Kadis Tata Ruang dan Perusahaan Kota Jambi, Ir. Masrizal, MM, tanggal 13 April 2015 lalu.
Tindaklanjut dari kedua surat ini, akhirnya Pol PP melakukan penyegelan terhadap Bangsal kerja bengke Aheng ini. Namun pada bulan Januari 2020 segel dilepas kembali oleh Pol PP Kota Jambi dengan alasan Aheng sudah membuat surat pernyataan kesanggupan Pengelolaan lingkungan (SPPL).
Kembali beroperasinya aktivitas bengkel milik Aheng ini ternyata memicu kembali kemarahan warga yang berdekatan dengan bengkel tersebut seperti, Syargawi, Darwati dan Iwan sehingga persoalan kembali mencuat.
Akankah kedua belah pihak yang bersengketa masih bisa di mediasi untuk mencari solusi terbaik ? Semoga masih terbuka ruang untuk melakukan mediasi tersebut.
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: (jai)