Polsek Metro Penjaringan : Tersangka Pelaku Tewasnya Korban Akibat Pembacokan Kini Tertangkap
JAKARTA, cyber-nasional.com – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap seorang tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial AM (24) yang terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023 di Jl. Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada saat berlangsungnya aksi tawuran antar kelompok.
“Jadi ada dua kelompok yang bertikai, yaitu kelompok Luar Batang dengan kelompok Muara Baru,” kata Bobby dalam keterangan persnya di Mapolsek Penjaringan, Jumat (18/8/2023).
Seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan berinisial FNU (20) telah ditetapkan sebagai tersangka karena tega melakukan pembacokan terhadap korban bernama AM (24) yang mengalami luka di kepala bagian kanan. Karena luka yang dialami korban cukup parah, akhirnya korban di bawa oleh warga ke Rumah Sakit Tarakan guna mendapatkan pertolongan dan perawatan secara insentif.
“Seorang tersangka sudah kami amankan,” ucapnya.
Kepada awak media Bobby menjelaskan, kejadian berawal saat tersangka FNU (20) mendapatkan informasi di Instagram bahwa kelompok Muara Baru akan diserang oleh Luar Batang.
“Mendapat informasi akan diserang oleh kelompok lain, FNU (20) bereaksi dan mencari lawan yang dimaksud. Pada pukul 05.00 WIB pecah lah tawuran yang dimulai dari saling lempar batu. Kemudian korban (AM) yang berboncengan melintas di tengah kegaduhan itu yang kemudian dilihat oleh tersangka (FNU) langsung melakukan pengejaran dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ungkap Bobby.
“Korban mengalami luka bacok di bagian kepala, sempat menjalani perawatan selama seminggu tapi nyawanya tak tertolong lagi,” imbuhnya.
Unit Reskrim yang mendapatkan laporan tersebut langsung melacak keberadaan tersangka, alhasil pada Senin (14/8/2023) FNU berhasil diringkus di tempat kerabatnya di Tambun, Kabupaten Bekasi.
“Kami lakukan pengejaran, pada Senin (14/8/2023) tersangka (FNU) berhasil ditangkap,” tukasnya.
Akibat perbuatannya, FNU (20) dijerat dengan Pasa 351 ayat (1) dan (2) KUHP terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep. Gaista