Rita Ratna Sari Alias Ken Diduga Ingkar Janji Kepada Korban Penganiayaan
Makasar, cyber-nasional.com – Seorang perempuan Rini dianiaya oleh Rita alias ken pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 19:00 yang terekam oleh cctv Indomaret Abdul Kadir yang dimana TKP nya berlokasi di pelataran parkir Indomaret jl Abdul Kadir no 22. Ditempat kedai dari korban (Rini).
Dengan kronologi kejadian pelaku (Rita) menendang kursi yang diduduki oleh korban (Rini) sebanyak 2 kali kemudian ujung meja yg berada tepat di samping kursi bergerak dan mengenai tepat pada perut korban sebelah kiri (Rini). Tidak selesai sampai disitu setelah menendang berulang kali pelaku (Rita) memukul pipi dan menarik rambut dari kursi sampai ke pelataran parkiran yang disaksikan oleh banyak warga
Dan dampak dari penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku (Rita), korban segera melarikan diri ke RS Bhayangkara untuk di visum.tetapi pihak RS mengarahkan agar korban melapor ke Polrestabes Makassar terlebih dahulu lalu di lakukan visum.
Rini saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya merasakan sakit bagian perut dan area kepala, karena benturan ujung meja yang mengenai perut Rini dan pemukulan pada area kepala sehingga mengakibatkan luka dan mendapatkan perawatan serius di RS Siloam.
“Kursi yang saya duduki ditendang berulang kali lalu saya dipukul pada bagian muka dan rambut saya di tarik dengan cara menyeret saya dari tempat duduk saya sampai di pelataran parkiran kurang lebih sekitar 1 meter.” Jelas Rini
Dan pada tanggal 5 November dilakukannya tindakan operasi dengan diagnosa kerja : STT dinding perut + gangguan mental dan perilaku oleh dr. A. Irmalasari, M,kes, Sp.An-KMN. dan DIAGNOSA STT dinding abdomen post op. Oleh dokter penanggung jawab dr. Widjoyo, SpB dengan nomor ruangan 7026 BED 2. Dampak operasi bagian perut berukuran 6cm, dengan jumlah jahitan 25 jahitan.
Respon polrestabes Makassar melakukan penangkapan kepada Rita Ratnasari alias Ken atas dugaan tindak pidana 351 ayat 1 KUHP penganiayaan, dan Ken mendapatkan hukuman akibat perbuatannya dengan di tahan selama 20 hari.
Lanjut Rini, “setelah berjalan berapa minggu, keluarga Rita mencoba melakukan mediasi damai, namun saat itu saya belum bersedia, karena munculnya rasa Iba saya terhadap Rita sehingga saya bersedia mencabut Laporan”
“Mediasi Damai saya lakukan di luar berlokasi dijalan Boulevard di cafe langit, saya ditemani oleh Firman salah satu dari Media Online, sedangkan pihak dari Rita di wakili oleh saudara kandung (kakak) Hikmah, Ipar dari Rita selaku suami hikmah, serta Dewi dan Risna alias Inna selaku teman Rita.
“Saat perdamaian dilaksanakan pihak Rita bersedia membayar biaya kerugian saya beserta biaya pencabutan laporan sebesar 30jt dan biaya pengobatan sampai saya pulih kembali dimana saya di rawat ialah RS siloam Makassar” Ujarnya
Dengan cara merekam perjanjian cabut laporan tersebut.Namun kedua belah pihak sepakat dengan nominal tersebut.
Kakak pelaku selaku wali dari Rita mentransfer via mbanking BCA sebagai uang DP damai sebesar 1 jt pada tanggal 31/10/2023 pukul 20:52:25 ke rekening saya dan tanggal 1/11/2023 pukul 19:25:46 untuk bantuan biaya pengobatan op Rini dengan total keseluruhan 3 juta
Dan sisa dari kesepakatan damai di cafe Langit akan dibayarkan begitu Rita keluar dan sudah tidak ditetapkan lagi sebagai tersangka sebesar 7 juta dan dengan kesepakatan 20 juta akan dibayar dengan cara mencicil 10jt di bulan pertama dan 10 jt di bulan kedua ,”Jelas Rini
Tetapi setelah Rini mencabut laporannya di kantor polrestabes Makassar pelaku (Rita) dan kakaknya (Hikmah) mengingkari perjanjian yang telah disepakati dan di rekam melalui ponsel saya. Tutupnya
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: (Sairi)