Samapta Polres Banggai Sita Miras Cap Tikus Milik IRT di Luwuk

Banggai Sulawesi tengah – cyber-nasional.com Genderang perang terhadap peredaran miras tanpa izin terus digencarkan aparat jajaran Polres Banggai.
Hal itu dilakukan guna meminimalisir tindak kriminalitas yang dapat menganggu kondusifitas kamtibmas.
Terbaru, personel Satuan Samapta Polres Banggai menggeledah salah satu rumah warga di Kelurahan Kaleke Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (1/2/2025) malam.
Penggeledahan itu dilakukan, saat personel yang dinahkodai Kasat Samapta AKP Jimyarto Anasim mendapat informasi peredaran miras di wilayah tersebut.
“Anggota saat itu sedang patroli, kemudian mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran miras dan langsung ditindak lanjuti,” ungkap AKP Jimyarto Anasim kepada wartawan, Minggu (2/2/2025) pagi.
Dari penggeledahan di rumah yang diketahui milik IRT bernisial NH (53) ditemukan sejumlah kantong miras tradisiinal jenis cap tikus siap edar.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah IRT tersebut sebanyak 8 kantong cap tikus,” bebernya.
Menurutnya, pemberantasan peredaran minuman haram konsisten dilakukan sebab menjadi salah satu faktor pemicu tindak kriminalitas.
“Miras ini merupakan akar dari segala kejahatan, makanya terus diberantas,” terang Jimy.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila mendengar, melihat dan mengetahui adanya aktivitas barang terlarang ini.
“Cepat laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Demi kamtibmas yang kondusif,” tutupnya.//Faisal