Satreskrim Polres Batu Berhasil Ungkap Kasus Aborsi Yang Gegerkan Warga Ngantang

Kota Batu, cyber-nasional.com – Dalam operasi penegakkan hukum wilayah Kepolisian Resort Kota Batu (Polres Batu) , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal, dan tengah menangani kasus terduga pengguguran anak yang dilakukan oleh dua sejoli berinisial RN (35) ‘Perempuan’ warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan BA (32) ‘Laki -Laki’ warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap pada hari Rabu (17/7/24), di sebuah rumah Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal.
Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata mengatakan bahwa diduga yang menyebabkan kematian dari janin tersebut ialah salah satu pelaku berinisial RN (35).
“ Jadi pada waktu itu RN menyuruh saksi berinisial TR, untuk membeli obat Misoprostol melalui salah satu platform online”.
Lanjut Andy., “ selanjutnya, di duga RN (wanita), dengan meminum obat Misoprostol sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali habis 12 butir sehingga menyebabkan kontraksi pada janin tersebut hingga meninggal dunia”. ungkap Kapolres Batu AKBP Andy Yudha Pranata saat Konferensi Pers, Selasa,(23/7) di Mapolres Batu.
Kemudian Andy menyampaikan terkait peristiwa tersebut bahwa pada Mei 2024 yang lalu RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah pujon kabupaten malang dan diketahui bahwa sedang mengandung. Setelah peristiwa ini terjadi lantaran keduanya RN dan BA malu pada masyarakat, karena mengandung sebelum menikah, dan mengetahui bahwa RN dalam keadaan mengandung berusia 3 bulan.
“ Yang kemudian RN menyampaikan hal itu kepada BA. lantaran kedua pelaku tersebut bingung akhirnya mereka nekat mengambil dan memakamkan jasad bayinya yang meninggal di TPU Desa Jombok, yang berjenis kelamin perempuan dengan usia kandungan diduga sekitar 5-6 bulan “. Terangnya.
Terlebih dari peristiwa ini, Kapolres Batu menegaskan akibat perbuatan itu, kedua pelaku tersebut dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara. tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, menambahkan bahwa dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk daster dan handuk yang diduga digunakan saat proses aborsi berlangsung.
AKP Rudi juga menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal ini.
“Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia