Satresnarkoba Polres Lahat Amankan terduga pelaku pengedar Narkotika dan Barang bukti 39,4 Gram dan Biji Daun Ganja 250 Gram
Satresnarkoba Polres Lahat AUM-SEL LAHAT SUM-SEL LAHAT – www.cyber-nasional.com Team Satresnarkoba Polres Lahat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat dibawa Pimpinan Kasat Narkoba AKP M.Romi SH, MHum, berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika serta mengamankan satu orang terduga pelaku Pengedar Narkotika jenis Ganja. pada Selasa 18 Juli 2023.
Kapolres Lahat AKBP S.Kunto Hartono SIK, MT, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH “Terungkapnya kasus Narkoba ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/66/VII/2023/SPKT. Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 15 Juli 2023. Waktu kejadian pada Sabtu sekira pukul 15.00 WIB. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) Dijalan R.A Latif Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dengan tersangka (TSK) Ahmad Machbub (31) Warga kelurahan Pasar Lama, kecamatan Lahat Jelasnya.
Lebih jauh ia menerangkan “Kronologis tertangkapnya terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja ini, berdasarkan dari hasil Interogasi terhadap tersangka Reza Agung Christian yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat saat di TKP Jalan Laskar Samsudin Bandar Agung Lahat (LPA-65). Kemudian, petugas melakukan pengembangan perkara dan setelah Lidik sasaran tempat, serta orang diketahui. Selanjutnya pada Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB diamankan satu orang yang mengaku bernama Ahmad Machbub dalam perkara Narkotika jenis Ganja Terangnya.
Selanjutnya “Terduga Pengedar ini saat ditangkap sedang berada dipinggir Jalan R.A Latif kelurahan Pasar Lama kecamatan Lahat, saat diamankan Ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Zeez warna biru yang didalamnya berisikan Lima paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja.
Tidak sampai disitu “Team Satresnarkoba Polres Lahat mengiring tersangka kerumahnya, yang kebetulan tidak jauh dari TKP tersangka saat diamankan, dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan dua buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja.
Berikutnya “Sembilan paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja ditemukan petugas Polisi didalam kamar milik tersangka, lalu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone Merk Redmi C9 Warna Biru dari tangan tersangka yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dan diakui TSK bahwa barang bukti yang ditemukan oleh Team Satresnarkoba Polres Lahat adalah miliknya. tanpa mengulur waktu lagi barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan proses hukum kedepan.
Lalu “terduga Pengedar Narkotika jenis Ganja tersebut, telah diamankan di Polres Lahat berikut sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 paket kecil daun kering terbungkus kertas Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 49,4 gram, 2 bungkus kantong plastik warna hitam berisikan daun dan biji kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 250 gram, 1 buah kotak rokok merk Zeez warna biru, 1 unit samrtphone merk Redmi C9 warna biru, 1 potong celana Jean pendek warna biru. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Tutupnya.
Sumber. : Humas Polres Lahat
Kontributor liputan : Abdul Kudus
Editor CN. : Admin Red