Sekretaris jenderal LP2TRI Soroti Adanya Dugaan Kepala Desa Paisumosoni Banggai Laut, Melakukan Penyalahgunaan Anggaran dana Desa Hingga Menyebabkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah.


Banggai Laut , cyber-nasional.com – Penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan anggaran dana desa kerap kali terjadi di berbagai daerah di Indonesia, seperti pembagunan fiktif pendanaan tidak tepat dan hal lainnya, hal tersebut bisa saja terjadi karena minimnya pengawasan dari pemerintah atau sebuah kerjasama yang terselubung antar pemerintah yang ingin mengambil keuntungan pribadi kelompok ataupun golongan, seperti yang terjadi di desa Paisumosoni kecamatan Banggai Utara (Batara) kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa, hal tersebut terkuak pada 17 Februari 2024.
Di jelaskan oleh Masyarakat Sebelumnya Desa Paisumosoni mengelontorkan sejumlah dana dari anggaran BUMDES sebesar Rp 80.000.000 untuk usaha Air minum isi ulang namun sampai saat ini mangkrak yang informasi diperoleh awak media dari narasumber terpercaya biaya pembelian alat sebesar 20 juta rupiah dan lenyap begitu jelasnya.
Kemudian Pembelian unit Perahu lampu yang tertulis di dalam RAB sebesar 20.000.00 namun di sayangkan barang yang di maksud tidak ada alis fiktif sementara harga pembelian sebesar 15 juta rupiah, Lalu pengadaan peternakan ayam dengan rincian pembangunan kandang sebesar 50 juta yang kandangnya sampai saat ini ditungguin rumput liar ditambah bibit sebesar 65 juta, itu tidak terlihat alias fiktif. Terus pembelian mesin perontok cengkeh sebesar 45 juta dan mesin pengering cengkeh sebesar 45 juta itupun barangnya tidak ada alias fiktif, Ujarnya.
Lebih lanjut Ia menyampaikan “desa Paisumosoni juga mengadakan proyek bak air bersih dengan ukuran 3X4 biaya 45 juta yang bangunannya saat ini tidak berfungsi, ada lagi pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran sebesar 20 juta jalan tersebut tidak berfungsi bahkan buntu, terakhir pembangunan rehab ringan sumur air paisu pingkul sebesar 20 juta rupiah dan bangunan tersebut tidak bermanfaat untuk desa Paisumosoni total anggaran semua itu kurang lebih 150 juta rupiah. Tandasnya.
Iya juga berharap “Pemerintah harus bertindak tegas serta Desa Paisumosoni harus mengaudit seluruh pengeluaran dana desa, kami menilai banyak sekali pekerjaan yang dilakukan tidak bermanfaat bahkan terkesan fiktif, karena hal seperti ini sungguh sangat mengecewakan hati kami sebagai masyarakat yang tidak menerima manfaat, serta merugikan negara dan mereka harus mempertanggung jawabkan semuanya. Tutupnya.

Di sisi lain Ramlan Hi Sudding SH Kepala Inspektorat kabupaten Banggai Laut saat ditemui di kantornya menjelaskan ia membenarkan adanya temuan beberapa pelanggan yang terjadi di desa Paisumosoni semenjak 2016 lalu, dan itupun sejak masa kepemimpinan sebelumnya, dan saat ini sedang ditangani dan di dalami, bila mana bukti yang cukup maka akan di naikkan secara hukum sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku ujarnya.
Di lain kesempatan Ketua BPD Desa Paisumosoni saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp mengatakan silahkan di laporkan dan di buktikan semuanya sudah di tangani pemerintah khususnya inspektorat dan badan pemerintah lainnya. Ujarnya.
Hal ini di Soroti Sekretaris jenderal Lembaga Pemantau Trias politika Republik Indonesia (LP2TRI) Johan Akmal SH Menjelaskan “Kami Sangat menyayangkan apa yang terjadi di desa Paisumosoni atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terjadi, dan di sayangkan juga lambatnya proses hukum yang di jalankan oleh pemerintah kabupaten Banggai Laut pasalnya temuan temuan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2024 belum juga ada tindakan tegas, ada apa dengan inspektorat Banggai Laut, pemerintah pusat sepertinya harus turun ke sana dan kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat jakarta untuk menindaklanjuti prihal ini. ujarnya.
Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Desa Dan Daerah Dana Desa agar Desa tetap memiliki ruang untuk menyusun program/kegiatan Desa sesuai dengan kewenangannya, partisipasi aktif masyarakat Desa dan diputuskan melalui musyawarah Desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Pembahasan dan kesepakatan dalam musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa. Hasil musyawarah Desa wajib dipedomani oleh Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan Desa, termasuk kebijakan pembangunan Desa. Penggunaan Dana Desa yang telah diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, meningkatan kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Optimalisasi penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan prioritas sangat penting dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, BPD, dan masyarakat secara efektif, efisien, serta akuntabel. Tegasnya.
Bersambung …
#Mentri Dalam Negeri
#Mentri Desa
#Mabes Polri
#KPK
#Gubernur Sulteng
Editor CN: Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Faisal/Tim