Sidang Lanjutan Sengketa Gugat Waris Keluarga Wiryabangsa / Tebok Terhadap WH
Banyumas, cyber-nasional.com – Pengadilan Agama Banyumas Nomor 858/Pdt.G/2024/PA.Bms, menggelar sidang lanjutan sengketa Gugat Waris keluarga Wiryabangsa (Tebok) terhadap anak angkat yang inisial WH di ruang sidang 1.Senin, 1 Juli 2024.
Perkaranya masih bergulir di Pengadilan Agama Banyumas. Dalam hal ini pihak Penggugat yaitu keluarga Alm Wiryabangsa / Tebok hadir dalam persidangan bersama Kuasa Hukumnya dan turut hadir pihak tergugat dalam persidangan.
Berita sebelumnya yang bertajuk ” Diduga Anak Angkat Inisal WH Menguasai Aset Ahli Warisan yang Sah Selama Puluhan Tahun ” Pada Senin, 24 Juni 2024.
Prihal warisan di Indonesia memang kerap kali menjadi masalah di masyarakat kita, baik masalah warisan keluarga sedarah ataupun anak angkat.
Menurut Kuasa Hukum Silah dan keluarga, yaitu Muhammad Hamka, SH menyampaikan ” Kami selaku Kuasa hukum dari keluarga ibu Silah dan keluarganya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak klien kami ” Jelasnya
” Kami juga berharaf kasus seperti ini tidak terulang lagi, karena bagaimanapun juga hukum di Indonesia sudah mengatur bahwa anak angkat hanya mendapatkan 1/3 dari aset yang diwariskan ” Imbuhnya
” Dasar hukum kompilasi hukum islam pasal 209 ayat 2 menyatakan bahwa Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya
” Tambahnya
” Perlu dicatat, kita selaku pengacara ataupun praktiksi hukum harus memberikan edukasi kepada masyarakat, prihal hak hak anak angkat ataupun anak bukan sedarah. Apabila kita memberikan pengetahuan tersebut maka kedepan tidak ada lagi permasalahan seperti ini ” Tutupnya Hamka
Pada persidangan hari ini, Senin, 1 Juni 2024 hasil sementara pihak penggungat dan pihak tergugat melakukan mediasi di salah satu ruangan yang ada di gedung Pengadilan Agama Banyumas.
Selasa, 2 Juni 2024 media CN meminta tanggapan kepada salah satu Kuasa Hukum WH
melalui pesan singkat aplikasi whatsapp sampai berita ini di naikan tidak ada balasan apapun.
Menurut sumber yang awak media dapat bahwa Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan tanggal 22 Juli 2024
Publisher: Red
Rep: Abdullah