Sopir Truk Pengangkut Beras Bansos Ditarik Leasing Kembali Dimintai Keterangan Satreskrim Polresta Malang Kota
Malang, cyber-nasional.com – Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh leasing Dipo Star Finance (DSF) pada hari Jumat 2 Juni 2023 lalu saat menurunkan bantuan beras bansos dari Kementerian Sosial di Kelurahan Arjosari Kota Malang semakin memamas.
Pasalnya pihak korban penarikan kendaraan yang dilakukan oleh DSF kembali mendatangi Polresta Malang Kota untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (03/07) guna dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Menurut kuasa hukum pihak korban Rudi Hermanto SH, bahwa kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan dari Kepolisian untuk proses kelengkapan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai melalukan pendampingan kliennya untuk dimintai keterangan saksi terkait kasus tersebut.
“Kedatangan kita kali ini untuk melengkapi BAP saja. Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada saksi korban yaitu sopir dan kenet truk yang saat itu ada ditempat kejadian perkara. Dimana truk pengangkut Raskin dibawa oleh pihak Dipo Star Finance pada 2 Juni 2023 yang disaksikan oleh perangkat desa Arjosari.”ujar Rudi.
Menurut Rudi yang juga sebagai anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peserta Reclassering Kota Malang, juga berharap agar setelah kasus ini selesai agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang dilakukan oleh pihak leasing dengan menarik kendaraan dijalan.
“Kita berharap leasing yang ada di Kota Malang kedepannya tidak ada lagi penarikan-penarikan dijalan seperti yang dialami klien saya. Jika ada kendaraan yang bermasalah dalam pembayaran agar leasing melakukan langkah-langkah sesuai prosedur hukum ”kata Rudi.
Sementara itu, terkait rencana pelaporan tindakan penarikan kendaraan dijalan oleh DSF ke OJK, Rudi menunggu proses di Kepolisian selesai. “Kita menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap pemilik kendaraan terlebih dahulu. Nanti kalau sudah selesai kita akan datang ke OJK.”jelas Rudi
Sementara itu admin colect DSF Samsudin Eko saat ditemui awak media, Senin (05/06) lalu dihadapan para awak media menyatakan bahwa pengambilan kendaraan dijalan tersebut sudah sesuai dengan SOP perusahaan dikarenakan debitur sudah menunggak tujuh bulan.
“Penarikan di jalan seperti lesing lesing lain terhadap konsumen yang bermasalah dengan pembayaran itu dimasukkan namanya grup mata elang itu timnya macam-macam. Dari kami tetap saya tugaskan kepada internal tidak diserahkan ke mata elang, karena mata elang itu sifatnya membantu kami karena kami juga terbatas personelnya”tandasnya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum dengan menarik paksa kendaraan di jalan, Eko berkilah bahwa jika diambil dirumahnya akan kesulitan, sehingga dilakukan di jalan adalah langkah terbaik.
“Jare sopo (kata siapa) Melanggar hukum? Ibaratnya ketika konsumen ditarik kendaraannya dirumah itu lebih sulit daripada ketika kendaraan dijalan. Jadi kami pastikan itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada.” pungkasnya.
Dimana peristiwa itu berawal saat sopir truk milik warga Bululawang A.Rochim Latif tersebut mengirim bantuan sosial untuk beberapa wilayah di Kota Malang pada (02/06). Namun saat berada di sekitar Kelurahan Arjosari dihentikan paksa di tengah jalan.
Kemudian setelah menurunkan beras bansos di Kelurahan Arjosari, unit truk dibawa dengan paksa oleh oknum debt collector yang disewa atau dikirim oleh pihak Dipo Star Finance. Sedangkan sopir truk ditinggal.
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofi