Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Kabupaten Sleman Mengeksekusi Barang Bukti Ratusan Juta Rupiah
Sleman, cyber-nasional.com – Melalui Kasi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman telah mengeksekusi barang bukti uang hasil rampasan senilai Rp.702.752.000, juta dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Bondan Suparno.
” Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sleman DIY, Indra Aprio Handri, S.H.” Ia mengatakan perkara korupsi yang menyeret terpidana dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1495 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 19 Maret 2024 Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor 6/Pid.Sus – TPK/2023/PT Yyk tanggal 13 September 2023 katanya saat beri keterangan kepada awak media hari Rabu tanggal 12 Juni 2024.
Foto: Dari kiri Kasi Intelijen Kejari Sleman Ginanjar Damar Pamenang,S.H, Kasi Pidsus Indra Aprio Handri,S.H, dan tim memperlihatkan barang bukti ratusan juta rupiah.
” Indra menjelaskan dalam perkara ini, negara telah dirugikan sebesar Rp.4.399.415.812.” Lanjut Indra, terkait perkara terpidana Bondan Suparno telah di eksekusi barang bukti berupa uang rampasan sebesar Rp.702.752.000, hasil rampasan ini kita setor ke kas negara,” ujar Indra.
” Kasi Pidsus menjelaskan, terpidana Bondan Suparno tersandung perkara korupsi pengadaan jasa Fullboard Meeting Hotel di Kantor Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P3TKSB) Yogyakarta pada tahun anggaran 2016.” Dan sejumlah uang tersebut sudah disita dari sejumlah saksi, ini berdasarkan fakta dalam persidangan merupakan hasil dari tindak pidana,” ujarnya.
” Lebih lanjut, Indra mengungkapkan terpidana I saat ini sudah mendekam di Lapas Kelas II A Yogyakarta ia menjalani pidana penjara selama 8 tahun penjara.” Selain di penjara, Bondan Suparno juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp.400 juta subsider 3 bulan penjara serta di bebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.507.470.703,” tutur Indra.
” Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Sleman Ginanjar Damar Pamenang, S.H, menambahkan upaya serupa juga di lakukan kepada terpidana Nanik Triwahyuni kami juga menyita uang sebanyak Rp.15 juta.” Dai terbukti korupsi dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Sulaiman Kabupaten Sleman tahun ajaran 2016 sampai dengan 2019,” kata Ginanjar.
” Di sampaikan, uang Rp.15.100.000 juta itu dirampas dan diserahkan ke kas negara.” Kini terpidana tersebut, menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta dan di pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 3 bulan penjara,” tutupnya.
Editor: Ma
Publisher: Red
Rep: (Joni)