Surat Perjanjian Pemkab Banyumas dengan PB. Bali CV Tahun 1980 dan 1982 Hilang?
Foto Peta Lokasi Pertokoan Kebondalem
Banyumas, cyber-nasional.com – Permasalahan Komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto masih menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Banyumas dan masih berproses di Mabes Polri.
Saat dijumpai dikantornya Ananto Widagdo.SH,.S.Pd menyampaikan kepada awak media, ia merupakan masyarakat Banyumas yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang mempunyai keprihatinan atas aset Pemerintah Kabupaten Banyumas. Khususnya aset Komplek Pertokoan Kebondalem Purwokerto yang sudah bertahun-tahun lamanya tidak kunjung selesai.Jum’at, 3 Desember 2024
Ananto berterimakasih kepada pemerintah kabupaten Banyumas khususnya PJ Bupati yang sudah membalas surat somasinya bulan lalu.
Akan tetapi balasan tersebut justru diduga ketidakpihakannya pemerintah Banyumas terhadap masyarakatnya yang perduli terhadap aset aset daerah. Sehingga menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat.
Adapun dianggap bukan para pihak dalam perkara komplek pertokoan Kebondalem akan tetapi menurut Ananto, ia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sesuai Laporan Informasi No. LI/02/1/2019/Tipidkor di Dittipidkor Bareskrim Polri.
Bahwa sekitar tahun 2020-2021 lalu ia diminta bantuan dari Ketua Tim Kasubdit 4 Dittipidkor Bareskrim Polri atas nama Kompol.Haryanto dalam proses penyelidikan diperlukan arsip asli atau autentik dari hasil koordinasi dengan BPK RI, dan BPK RI bisa menghitung kerugian negara jika ada arsip asli atau autentik Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB Bali CV tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982.
Foto salah satu sudut ruko ruko di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Nomor surat SP2HP/140/XI/2021/Tipidkor, tertanggal 22 November 2021 atas Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan bangunan di kawasan Kebondalem Purwokerto sampai saat ini masih dilakukan koordinasi dengan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI terkait dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan dari pihak- pihak terkait yang harus dilengkapi guna untuk perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).
Menurut Ananto, ” bahwa saat diperiksa penyidik Dittipidkor Bareskrim Mabes Polri lalu, para pejabat terkait menyatakan surat perjanjian obyek Kebondalem tahun 1980 dan 1982 hilang. Hal ini justru kontradiktif dengan surat jawaban yang diterima pemohon dari PJ Bupati Banyumas Iwanuddin Iskandar,S.H.,MH ” jelasnya
Ananto menyimpulkan ” bahwa arsip asli atau autentik Perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan PB. Bali CV tertanggal 22 Januari 1980 dan Perjanjian tanggal 21 Desember 1982 tersebut masih ada dan tidak hilang “.Tambahnya
” Besar harapan kami pihak pemkab Banyumas segera memberikan Arsip tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri ” imbuhnya
Saat awak media konfirmasi kepada PJ Bupati Banyumas via chatt whatsapp pada hari Sabtu pagi 09:13, 30 November 2024 sampai berita ini dinaikan tidak dibalas.
*Redaksi