Skip to content
CN
Selamat datang di Cyber Nasional – Menyajikan Berita Terupdate | Berita Nasional – Daerah – Mancanegara- Hukum Kriminal – Sosial Budaya – Pendidikan – TNI /Polri – Ekonomi

Susunan Redaksi

Wartawan cyber-nasional.com tercantum dalam box dan juga dibekali kartu pers / id card, jika tidak tercantum / tertulis nama dalam Box Redaksi cyber-nasional.com berarti bukan wartawan CN

Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh oknum yang mengaku–ngaku bahwasanya dirinya wartawan cyber-nasional.com sedangkan namanya tidak tercantum di dalam box redaksi kami, itu di luar tanggung jawab redaksi, silahkan yang bersangkutan Dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

SUSUNAN REDAKSI

  • PEMBINA :

Prof Dr Agus Supriyadi, S.Pd,.MPd

Bobi Irawan 

Gus Ulin Nuha Sodiq 

Gus Nasrulloh 

Johan Akmal SH

  • PENASEHAT :

AKP Diyono

Sumakmun

Sujud Sugiarto

  • BIRO HUKUM :

Muhamad SLC SH LLM

Sugiyatno.SH

Harnawi.SH (Bang Dewo)

  • DEWAN REDAKSI            :

Kusmiadi

  • PIMPINAN UMUM / PENDIRI :

M.Abdullah.S

  • PIMPINAN REDAKSI        :

S. Basoeki. SE

  • WAKIL REDAKSI             :

  • REDAKTUR EKSEKUTIV :

Agus Basuki

Wardani

  • REDAKTUR PELAKSANA   :

Abdul

  • STAF ADMIN             :
  • KOORDINATOR LIPUTAN    :

Hasyim

  • BIRO IKLAN                       :

Meysita

  • KEPALA PERWAKILAN NASIONAL :
  • Beni Gaista Unggul Wijayanto

  • BIRO NASIONAL
  1. Pujiono
  2. Mohammad Sairi 
  3. Sigit Pranoto
  4. Muhamad Maghfur
  5. Ferdinand
  6. Galih Suharto, S.Ikom
  7. Eka Wisnu Arianta
  8. Suliyo
  9. Deryy Albert
  10. Waluyo
  11. Sastri Widianata
  • DIY Kaperwil
  1. Joni Chaniago

  • BALI                          :

  • JAWA TIMUR /KAPERWIL :

Suroso SE

  • KABIRO BLITAR
  • KABIRO MALANG RAYA

Sofie Delisia, M. Ismail Hasan, Slamet B

  • MADURA

  • JAWA TENGAH/KAPERWIL

Madya Tjah Jana

  • SEMARANG :
  1. Bastian Dwi Surya
  • KENDAL :
  • Kabiro Rachmatullah
  • Munadi Hadi Prayitno
  • BANJARNEGARA/KABIRO :

Kuat Sutrisno

  • WONOSOBO /KABIRO
  • TEMANGGUNG:
  • CILACAP :

Zulpikar (Kabiro)

  1. Jonson Pagoda Manik
  2. Mokhamad Aris
  • BANYUMAS :

Rio Harry Hartoyo : Kabiro

  • KEBUMEN :

: Kabiro

  1. Khayati
  2. Agus Riyadi
  3. Fuad HasanTrening
  • Solo / Karesidenan Surakarta : Kakorwil
  • Suyanto
  • SUBANG /KABIRO :
  1. Andi Tawang

TANGERANG

Raden Irawan

      JAKARTA TIMUR

  • Bambang Heri PoernomoTrening

       BANTEN

  • PANGANDARAN

M.Safarudin Firdaus (Biro)

  • KABIRO BOGOR             :
  • LAMPUNG/ Kaperwil    :
  • Mukhlis

WAY KANAN /Kabiro

Tar Pudin

  • PALEMBANG              :

        Juni Ardiyansah  : Kabiro Lahat

  • PERWAKILAN PROVINSI JAMBI      

Hayamudin, S.Pd (Kaperwil)

Syaiful Iskandar (Wakil Kaperwil)

Suid.HS (Wakil Kaperwil 2)

Winter Eliya Feil

  • KOTA JAMBI

Nurpalahudin

M.Aditiya Adlii

  • KABUPATEN MUARO JAMBI

Syafli

KAB TANJUNG JABUNG TIMUR

KABUPATEN TEBO

KOTA KERINCI

KAB BATANGHARI

KAB TANJUNG JABUNG BARAT

KAB SAROLANGUN

KAB MERANGIN

KAB BUNGO

Ade Setiawan. S.Pd (Kabiro)

Suherman

Selamat Riadi

KAB KERINCI

SUMATERA SELATAN/ KAPERWIL

Indra

  • PROVENSI RIAU/KAPERWIL:

Jhonri.PH

. RIAU/Kabiro

  • BENGKULU / Kaperwil          :

  • SUMBAR            :

  • SUMUT            :

Dedy R. Setiawan (Kaperwil)

A.Al-Habsyi (Wakaperwil)

KOTA MEDAN DELI

Duki Affandi.SH

  • ACEH                         :

  • KALSEL                     :

  • KALBAR                   :

  • KALTIM                  :

KUTAI KARTANEGARA/Kabiro

  • SULAWESI UTARA                     :

Mychael Roy Lewi Mangaha Hontong (Kaperwil)

  • SULAWESI SELATAN           :

Suwardi.S.Pd : Kabiro

KABUPATEN BARRU

Andi Achsan. SE

  • SULAWESI TENGAH

Muh Faisal Taib : Kaperwil

  1. Sarifudin : Kabiro Banggai Laut
  2. Gladys Wua
  • PAPUA                     :

PT JAPA SATRIA NUSANTARA

IZIN PERUSAHAAN

NOTARIS: DWI SUSWANTI S.H., M.Kn.,

Akta Notaris Nomor 198 Tanggal 18 Juli 2023

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : AHU-0052964.AH.01.01.TAHUN 2023

PENYELENGGARA SISTEM ELIKTRONIK (PSE) PB-UMKU : 240723023935100000001

Nomor TDPSE – 010857.01/DJAI.PSE/07/2023

kode KBLI : 63122 – 73100 – 58130 –
ID Izin : I-202307261420551908962

NOMOR INDUK BERUSAHA : 2407230239351

NOMOR : NPWP : 39.703.908.2-523.000

KANTOR PUSAT REDAKSI CYRBER NASIONAL

Jln: Raya Kalisabuk, Cipelus, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, Indonesia, kode Pos 53274

website: www.cyber-nasional.com

Emeil : mediacybernasional@gmail.com

Hotline :

  1. Whatsaap : 0856 0058 5535
  2. Whatsaap : 0822 9729 3443

ORGANISASI KEWARTAWANAN

Insan Pers Jawa Tengah (IPJT)

Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI)

AD/ART MEDIA CYBER NASIONAL
(www.cyber-nasional.com)

Portal informasi penyajian Berita Fakta dan Berimbang.
بسم الله الرحمن الرحيم
Pembukaan

Seiring dengan berkembang pesatnya Bidang informasi, berawal dari media cetak , kini dengan kemajuan teknologi dan informasi juga memasuki dunia maya. Dengan dukungan teknologi yang canggih dan berkembang dengan pesat informasi semakin mudah diakses oleh masyarakat dunia, Namun masih terdapat kesenjangan informasi di beberapa daerah terutama pelosok daerah yang sulit diakses dengan area yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengingat pentingnya hal tersebut, cyber-nasional.com sebagai media online tentu perlu melakukan eksistensi cakupan informasi dengan wilayah cakupan kerja yang menargetkan seluruh NKRI , Dengan tujuan mengurangi kesenjangan akses informasi yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Beragam gejolak baik dalam skala Lokal maupun Nasional yang terjadi di bumi khatulistiwa beberapa tahun terakhir menjadi sebuah kekhawatiran seluruh lapisan masyarakat. Melemahnya nilai kebangsaan dalam skala kecil maupun besar itu menjadi bagian tanggung jawab insan pers selaku pilar ke-4.

Oleh karena itu perlu dibangun sebuah wadah informasi Aktual Berimbang dan terpercaya sehingga mampu memberikan pemahaman dan arti penting kesatuan dan persatuan bangsa melalui peran serta media Penaindonews.com selaku penyaji informasi aktual , Berimbang dan terpercaya. Sehingga tidak ada lagi fanatisme kesukuan, ras dan golongan yang justru akan memperlemah NKRI.

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN SERTA BADAN HUKUM

Pasal 1
Nama Media
Cyber-nasional.com
(Media Online,cetak & TV Streaming)

Pasal 2
Waktu

Berdiri tanggal 5 Mei 2023 dan resmi sebagai media yang berbadan hukum pada Tanggal 18 Juli 2023

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Berpusat di Kota Cilacap provinsi Jawa Tengah dan mempunyai perwakilan-perwakilan disetiap Provinsi di seluruh Indonesia.
Pasal 4

Badan Hukum Media cyber-nasional.com atau disebut www.cyber-nasional.com
Berbadan Hukum : PT.Japa Satria Nusantara

SK.Menteri Hukum dan HAM Republik indonesia
NOMOR : AHU-0052964.AH.01.01.TAHUN 2023
Tanggal 21 Juli 2023

BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT

Pasal 4
Azas dan Landasan

Berazaskan Pancasila, dan berlandaskan, patrotisme serta nasionalisme Bangsa Indonesia melalui wadah pers yang Aktual dan Berimbang

Pasal 5
Sifat

Cyber-nasional.com adalah organisasi media massa online dan cetak yang penyebarannya melalui jaringan internet dan cetak ke masyarakat di seluruh lapisan mendapatkan informasi serta menyampaikan informasi dalam Negeri maupun Luar Negeri secara independen.

BAB III
VISI, MISI, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 6
Visi

Terciptanya media online yang memberikan informasi aktual, berimbang, dan terpercaya serta professional

Pasal 7
Misi

  1. Memberikan informasi/pengetahuan/pendidikan secara online
  2. Memberikan akses informasi dan wawasan pada masyarakat
  3. Memberikan berita secara proporsional
  4. Mengembangkan basis pengetahuan masyarakat
  5. Memberi nilai tambah bagi masyarakat dan lingkungan
  6. Menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra usaha dan mitra kerja.

Pasal 8
Tujuan dan Fungsi

Tujuan dan fungsi Cyber-nasional.com adalah :

  1. Sebagai sarana penyebaran informasi kepada masyarakat dan memberikan pelatihan pers bagi wartawan secara internal agar tercipta SDM pers yang profesional dan bertanggung jawab.
  2. Menciptakan media penyeimbang dari media-media yang ada, tanpa adanya; unsur pornografi, informasi yang bernuansa provokasi, dan memberikan wacana positif kepada masyarakat.
  3. Melaksanakan cita-cita Bangsa, mencerdaskan kehidupan Bangsa dan turut mendorong, tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 9
Struktur Media

  1. Struktur inti media danCyber-nasional.com terdiri dari pengurus pusat :
    a. Pemimpin Umum
    b. Pemimpin Redaksi
    c. Sekretaris Redaksi
    c. Bendahara
  2. Perwakilan Daerah
    a. Kepala Wilayah dan kabiro daerah di masing-masing provinsi.
    b. SDM pers penunjang pengiriman informasi berita dari daerah ke pusat.

Pasal 10
Keanggotaan

  1. Untuk dapat menjadi Pengurus/Koresponden/perwakilan/wartawan Cyber-nasional.com harus memiliki syarat mutlak dan syarat tambahan.
  2. Bagi yang sudah dinyatakan sah sebagai anggota Cyber-nasional.com dinyatakan dengan :
    a. Memiliki Id Card disertai nomor ID
    b. Nama dan Nomor ID-nya tersebut tercantum dalam struktur / box redaksi (Tim Redaksi) Protal Cyber-nasional.com (www.cyber-nasional.com).
  3. Setiap Anggota wajib memberikan kotribusi terhadap Cyber-nasional.com, ketika tidak bisa memberikan kontribusi maka keanggotaan akan dicabut, dengan menghapus Nama dan Nomor ID-nya di box redaksi (Tim Redaksi) Cyber-nasional.com, yang tercantum di Box Redaksi www.cyber-nasional.com.
  4. Anggota yang tidak menjalankan AD/ART dan aturan tambahan akan dikeluarkan dari keanggotaan.

Pasal 11
Hak dan Kewajiban wartawan

Hak-hak wartawan cyber-nasional.com :

  1. Setiap WARTAWAN Cyber-nasional.com berhak menggunakan fasilitas dan atribut organisasi bilamana bertujuan untuk kepentingan BERSAMA atas izin Pemimpin Umum/Pimpinan Redaksi (Pimred).
  2. Setiap anggota berhak memiliki Nomor ID card Cyber-nasional.com setelah dinyatakan secara sah menjadi anggota, yang diatur secara khusus di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  3. Hak-hak WARTAWAN cyber-nasional.com yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga

Kewajiban WARTAWAN Cyber-nasional.com:

  1. Membantu terlaksananya kegiatan organisasi dengan mengirimkan berita berbentuk tulisan (masuk pada www.cyber-nasional.com) atau melalui Redaksi.
  2. Patuh terhadap tata tertib dan peraturan-peraturan yang berlaku di dalam organisasi.
  3. Segala kewajiban wartawan/koresponden/perwakilan yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar, di atur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Menjalankan Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas.

Pasal 12
Keputusan
Proses Pengambilan keputusan

Segala bentuk keputusan penaindonews.com dilaksanakan oleh struktur inti (BAB IV pasal 9 pin 1), apabila tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah, maka keputusan diambil berdasarkan suara banyak.

Pasal 13
Anggaran Rumah Tangga

  1. Segala peraturan-peraturan media yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur tersendiri di dalam Anggaran Rumah Tangga .
  2. Pimpinan Umum memiliki kewenangan membuat/mengubah dan mengesahkan Anggaran Rumah Tangga, disesuaikan pada fase perkembangan organisasi.
  3. Penyusunan, pengubahan, dan pengesahan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat oleh pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan usulan dan masukan pengurus daerah melalui alat komunikasi maupun teknologi yang tersedia.
  4. Anggaran Rumah Tangga yang dibuat, diubah, dan disahkan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB V
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14
Dewan Penasehat

Dewan Penasehat adalah mereka yang ditunjuk oleh dan atas kesepakatan melalaui rapat khusus antara Pengurus Inti (BAB IV pasal 9 poin 1).

Pasal 15
Kewenangan Dewan Penasehat

  1. Memberi nasehat serta membimbing kinerja pengurus Cyber-nasional.com baik di tingkat pusat maupun perwakilan yang ada di daerah.
  2. Mencari dan memberikan solusi setiap kesulitan yang dihadapi pengurus cyber-nasional.com dalam menjalankan tugasnya.
  3. Memberikan pandangan dan petunjuk untuk kemajuan kegiatan jurnalistik dan program-program kerja Cyber-nasional.com

BAB VI
KEGIATAN DAN KEUANGAN

Pasal 17
Kegiatan

  1. Agar terwujud visi, misi, tujuan dan fungsi di atas, maka Cyber-nasional.com mendirikan Media Online, sebagai upaya untuk mengemban fungsi media dan perannya sebagai penyebar informasi.
  2. Sekiranya Cyber-nasional.com yang didirikan perwakilan daerah tidak berjalan secara maksimal, maka pengurus Cyber-nasional.com yang berkedudukan di kota Cilacap Provinsi Jawa Tengah berhak menegur, mengoreksi dan membubarkan bilamana diperlukan.

Pasal 18
Keuangan

Dana pemasukan keuangan cyber-nasional.com terdiri atas, bantuan :
a. Perseorangan (Partisipasi yang tergabung dalam Cyber-nasional.com)
b. Bantuan dari pihak-pihak lain Baik dalam Negeri maupun Luar Negeri yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 19

Cyber-nasional.com memiliki logo media.
1) Persegi panjang, menggambarkan ide tentang proporsi, keseimbangan dan profesionalisme. Kotak atau bahkan persegi panjang cukup untuk menciptakan kepercayaan ketika audiens mencari kekuatan dan keamanan.
berkesinambungan dan propesional.

2) Warna CN perasaan ketenangan dan kedamaian.

3) Warna merah kesehatan dan semangat

4) Warna putih menggambarkan hal yang mengungkapkan kebenaran dan fakta

Pasal 20
Atribut Lain

  1. Cyber-nasional.com memiliki atribut lain selain atribut sebagaimana pada pasal 19, diatur secara seksama di dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Segala atribut media yang akan digunakan oleh seluruh anggota baik pengurus pusat maupun pengurus daerah harus disesuaikan pada aturan baku (resmi) organisasi.

BAB VIII
PERSIDANGAN DAN TATA TERTIB ORGANISASI

Pasal 21
Perubahan Anggaran Dasar

  1. Perubahan Anggaran Dasar dianggap sah bila dilakukan melalui musyawarah antara Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Sekretaris Redaksi dan bendahara.
  2. Musyawarah untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh mereka yang tercantum dalam pasal 21.

Pasal 22
Pembubaran Organisasi

  1. Cyber-nasional.com hanya dapat dibubarkan melalui Pertemuan antara Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi, Bendahara.
  2. Hasil keputusan pembubaran Cyber-nasional.com hanya sah apabila disetujui oleh Pendiri, Pimpinan Umum, Pimpinan Redaksi,.
  3. Jika musyawarah tidak dihadiri oleh Pengurus Pemimpin Umum, Pemimpin Redaksi, Bendahara dan Pemimpin Usaha yang berada di pusat.
  4. Sebagaimana pada ayat (1) di atas, maka Pemimpin Umum membentuk panitia adhoc untuk mengadakan musyawarah ulang selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah rapat musyawarah pertama diadakan. Apabila quarom tetap tidak tercapai maka musyawarah tersebut tetap dilaksanakan dan dicapai tanpa menentukan jumlah quarom yang dipersyaratkan.

Pasal 23
Penutup

  1. Setiap anggota Cyber-nasional.com dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar media
  2. Anggaran Dasar media dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan media, sebagaimana tercantum pada pasal 21 diatas.
  3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku sesuai dengan tanggal penetapan.

Sebagai pedoman dengan maksud mewujudkan visi misi, serta aturan dalam melangkah dan menjalankan organisasi dan tata laksana Media Cyber-nasional.com, maka AD/ART ini mutlak dibuat sebagai dasar

Kebumen, 18 Juli 2023