Tekan Angka Kemacetan dan Kecelakaan Lalulintas, Dishub Kota Malang Gelar Operasi Gabungan
Kota Malang, cyber-nasional.com – Dinas Perhubungan Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama TNI-Polri dalam rangka penertiban parkir. Operasi ini guna menekan angka kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, memberi kenyamanan bagi pengguna jalan, serta warga masyarakat.
Operasi gabungan seperti ini akan dilakukan Dishub secara berkala sehingga kota Malang bisa menjadi kota yang bebas macet. Meski kerap digelar operasi penertiban kendaraan parkir liar di Kota Malang, masih ada saja masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan jika dirinya memberikan upaya pemahaman dan pembinaan tentang ketentuan kepada tukang parkir beberapa minggu yang lalu, bagaimana implementasinya di lapangan mereka bisa melaksanakan.
“Selain itu masyarakat sebagai pelanggan itu juga paham tentang kewajibannya adalah dia juga harus tahu tentang peraturan jangan asal meletakkan kendaraan parkir bukan pada tempatnya. Jukir juga punya hak untuk memberikan layanan yang baik artinya tidak melebihi misalnya tarifnya tidak melebihi dari ketentuan, itupun tidak diperkenankan” kata Widjaya.
Lebih lanjut menurut Widjaya, kalau ada yang melakukan tindakan kesalahan maka dirinya akan tindak sesuai dengan prosedur tetapi mengutamakan pembinaan terlebih dahulu kepada pelanggar parkir ataupun bagi seluruh parkir yang menggunakan tarif diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Selama parkir menggunakan tepi jalan milik pemerintah daerah, maka wajib menggunakan karcis yang dikeluarkan pemerintah daerah, dalam hal ini Dishub. Selain itu tidak sah, tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara ditempat yang sama menurut Kabid Perparkiran Dishub kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan jika penindakan tilang hukumnya melekat ada di Polisi Lalu Lintas Polresta Malang Kota dan satpol PP.
“Dalam penindakan hukum juga ada dua, yakni untuk yang marka rambu-rambu itu penindakan hukumnya ada di Satlantas Polresta sedangkan di luar lampu dan marka itu yang melaksanakan ada satpol PP,” jelas Rahmat.
Dalam hal ini menurut Rahmat bahwa Dishub sendiri membantu dengan menindak para pelanggar pengendara dengan menggembok roda kendaraan yang bandel parkir di sembarang tempat.
“Sedangkan untuk jukir yang melanggar, kami lakukan pembinaan dulu, kita berikan surat pernyataan teguran 1 sampai 2 kali, kalau yang ber-KTA akan kita bekukan, kalau tetap melanggar lagi akan kita cabut KTA-nya, sedangkan yang liar nanti kita akan koordinasi dengan kepolisian karena terkait dengan kewenangannya. Jadi cara penindakannya begitu sesuai dengan SOP dari dinas berhubungan Kota Malang,” kata Rahmat.
Dalam operasi penertiban parkir liar kali ini terdapat 12 mobil yang digembok dan 5 motor ditilang ditempat, 4 motor diangkut di bawa ke kantor Dishub Kota Malang karena tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kepemilikan yang sah. Dimana dalam penertiban itu dilakukan di beberapa titik seperti kawasan RSSA, depan Stasiun Kota Baru dan kawasan Haritage Kayu Tangan. (*)
Publisher : Redaksi
Pewarta : Sofie Delisia