Terungkap Dalam Persidangan Sertifikat Tak Pernah Pulang, Yang Memecah Petugas Frelance
Banjarnegara, cyber-nasional.com – Sidang Perkara No 6/Pdt.G/2023/PN Bna Kamis (13/7-2023) kemarin menghadirkan Saksi Tergugat I dan Tergugat III dalam kesaksianya terungkap Pemecahan Sertifikat hasil pecahanya satunya diberikan kepada atas nama Sukinah. Kemudian pecahan satunya diserahkan kepada pihak lain yang saat ini obyek tersebut disengketakan SHM No 02563.
Padahal menurut saksi Tergugat I tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual beli yang ada tandatangan Kepala Kelurahan Parakancanggah kecamatan Banjarnegara Kab Banjarnegara waktu itu Marwoto, SE. Menurut Muh Rahmanto saksi dari Tergugat I Sukinah dalam memberikan keterangan mengakui tidak tandatangan jual beli seingatnya menandatangani berkas-berkas kosong di Bank Danamon yang terletak di Jl Veteran Pasar Banjarnegara.
Marwoto, SE pensiunan Lurah Parakancanggah saat ditemui mengatakan bahwasanya dirinya waktu itu hanya memediasi bukan jual beli seperti pernyataanya dalam panggilan saat diperiksa di Polres Banjarnegara.” Seingat Saya waktu itu hanya memediasi agar tanahnya Sukinah tidak terlenglang dan pernyataan saya konsisten dengan pemeriksaan di Polres Banjarnegara,” tegasnya belum lama.
Majelis hakim mencecar pertanyaan bagaimana mungkin surat bukan produk Bank Danamon tetapi ditandatangani di Bank Danamon coba diingat-ingat, yang menerbitkan surat ini dapat diperkarakan dokumen palsu atau surat palsu“ Ucap Arif Wibowo, SH MH hakim anggota yang mendampingi Ketua Majelis Hakim Niken Rochyati, SH MH dan hakim anggota
Tomi Sugianto, SH mengatakan seingat saksi “ saya menandatangani di Bank Danamon disuruh oleh Nuryanto saat itu, hadir pula yang membawa uang dalam tas coklat Hadirin yang kemudian diserahkan Nuryanto untuk pelunasan di Bank Danamon, ada pula Ari Hermanu juga teller Bank danamon,” tegas Saksi M Rahman saat persidangan.
Menurut Pengakuan Saksi Sukinah, M Rahman menandatangani tanggal 31 Januari 2012 di Bank Danamon bukan di Kelurahan setahu Saksi bukan jual beli tanah namun pelunasan di Bank Danamon karena anaknya sukinah mempunyai hutang di Bank Danamon yang macet sebesar Rp 100juta yang membawa Hadirin diserahkan kepada Nuryanto untuk penutupan tidak ada Sukinah, Saksi Ari Hermanu Nuryanyo dan pihak Bank Danamon setelah pelunasan Sertifikat diserahkan kepada Ari hermanu dari Nuryanto sekitar tahun 2012, Kepala Kelurahan tidak ada tandatangan diblangko kosong seingat saksi tidak mengetahui isinya, pada saat itu Saksi disuruh oleh Nuryanto dari terminal lamngsung Ke Bank untuk menemani sebagai teman, untuk ikut tandatangan. Dengan Sukinah menganal pernah ke rumahnya di Taman Parakancanggah. Dan Saksi mengatakan yang bawa uang tas coklat adalah hadirin diserahkan ke Nuryanto untuk pelunasan
Hal itu membuka mata dalam perkara ini bahwasanya pengesahan jual beli yang diajukan Pengacara Penggugat Ahmad Rahardjo, SH MH dan Rekan, karena belum ada jual beli surat pernyatan jual belinya kabur tegas Harmono, SH MM, CLA Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara dari Tergugat I Sukinah (Sabtu 15/7) di sekretariat JL Bambang Sugeng No 23 Kel Semarang – Banjarnegara
Setelah persidangan itu. Menurutnya mengatakan pihaknya setelah melihat dalam agenda persidangan kesaksian penggugat dan saksi tergugat I dan Tergugat III optimis dari kesaksian-kesaksian saksi penggugat dan saksi Tergugat I menjadikanya yakin sesuai kamar perdata bahwasanya jual beli masih dalam jaminan tidak diperbolehkan.” Hal ini sangat bertentangan dengan kamar perdata, sesuai SE MARI terkait jual beli tanah,” tegas Harmono yang didampingi dua Pengacara lainya dari DPC Ikadin Banjarnegara Waluyo Edi Sujarwo, SH dan H Tjurigo, SH MPd.
Sidang juga selain menghadirkan saksi Tergugat I selain M Rahman yang menandatangani surat pernyataan jual beli juga menghadirkan tetangga Tergugat I Siti Fatmiatun yang menceritakan keluhan tergugat I terkait permasalahanya dengan Tergugat II sehingga menyebabkan sertifikat dipecah dan sertifikat satunya dijual kepada Pihak lain oleh Tergugat II, dalam kesaksianya Siti menjelaskan keluhan Sukinah terkait permasahan ini.” Sukinah sering mengeluh, terkait dengan tanahnya yang saat ini hilang dan dikuasai oleh pihak lain,” ungkapnya didepan majelis hakim meski sebagai saksi Testimonium de auditu menurut Pengacara DPC Ikadin Banjarnegara dapat dipertimbangkan cerita dan keluhan klienya.
Namun dalam persidangan kemarin Tergugat III Sutrisno menghadirkan saksi Kardiyanto yang menyaksikan transaksi Tergugat III dengan Penggugat dan saksi Patho Edi Waluyo sebagai karyawan Frelance yang disuruh oleh Kepala Kelurahan Parakancanggah untuk memecah Sertifikat SHM asal muasal dari Milik Suami Tergugat I Suparno menjadi dua SHM No 02562 dan 02563 atas nama Sukinah namun sertifikat Satunya diserahkan kepada Tergugat III. “ Waktu itu seingat saya (Saksi) disuruh oleh Sugeng (kepala Kelurahan Parakancanggah) untuk memecah Sertifikat, saat itu di kelurahan ada Sugeng, Ari Hermanu, Nuryanto dan Sukinah, sekitar tahun 2012 an kemudian dilakukan pengukuran dan pecahanya yang satu diserahkan Sutrisno yang saat ini dijual ke Penggugat, ” ucapnya.
Padahal menurut Anaknya Sukinah Tika kepada wartawan Jumat (14/7) mengatakan ketika memberikan Sertifikat SHM No 02562 atas nama Sukinah tidak menjelaskan secara rinci kenapa sertifikatnya saat ini menjadi luas 1.200 M2 yang awalnya luas dahulu 1.800 M2 dan tidak menjelaskan SHM satunya kalua mau baliknama Sukinah harus tandatangan.” Ketika dikembalikan sertifikat satunya tidak menjelaskan agar sukinah mau menadatangani SHM satunya apabila yang membeli mau baliknama, “kok heran dalam persidangan mengucapkan dan menjelaskan, “”saya tidak paham maksudnya,” ungkapnya.
Mengantisipasi hal tersebut terkait jual beli Tanah Ketua DPC Ikadin Banjarnegara Harmono, SH, MM, CLA menghimbau dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan tetap berhati-hati agar tidak terjadi seperti klienya belum ada jual beli yang terang tetapi sudah dijual belikan kepada orang lain, padahal pelunasan Bank namun diklaim Jual beli, hutang piutang dua hal yang berbeda dengan jual beli.” Terangnya.
Dalam jual beli tanah, ada dua aturan mendasar yang harus dipenuhi yaitu proses transaksi dan keabsahan dokumen sertifikat. Proses jual beli tanah tidak boleh dilakukan di bawah tangan. Semua prosedur transaksinya harus dilakukan di hadapan pejabat negara atau yang disebut Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Jangan sampai seperti yang menimpa klienya,
Tanahnya masih dalam jaminan Bank karena Anaknya Pinjam bank namun macet, tiba-tiba ada yang menolong untuk pelunasan, namun pelunasanya diklaim jual beli, sertifikat tidak pernah pulang sepulangnya sertifikat satu dikasihkan satunya dijual kepada pihak lain.” Inikan memanfaatkan kepolosan, semestinya diklairkan dulu permasalahan hutangpiutang, baru diadakan jual beli secara terang tunai kontan sehingga kesepakatan menurut 1320 KUHPerdata terpenuhi, agar mengantisipasi upaya tipu daya,” tambahnya lagi.
DPC Ikadin Banjarnegara kalua ada permasalahan jual beli dibawah tangan dengan manipulative kemudian dilakukan pemecahan dengan beberapa oknum Kelurahan oknum Frelance Staf Notaris PPAT semacam ini Ikadin siap membantu sehingga tidak ada yang dirugikan termasuk yang dialami klienya yang sedang diperjuangkan agar Tanahnya yang sudah dikuasai Penggugat kembali dan kalau ada oknum mafia tanah DPC Ikadin akan melakukan upaya melaporkan kebebarapa pihak Kepolres Polda Mabes Polri jika ada kemungkinan pemalsuan dokumen, Kanwil ATR BPN Jateng Ombudman RI dll.
” Ikadin siap memperjuangkan klien terzolimi seperti Sukinah, yang telah dirampas hak-haknya, belum ada jual beli diklaim ada jual beli padahal pelunasan Bank,” pungkasnya.
Editor: Ma
Publisher: Admin
Rep. Mtj/ Kuat (One)