Tidak Memiliki Izin, Penambang di Kapanewon Prambanan di Segel Satpol PP Sleman.
Sleman, cyber-nasional.com – Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian bersama Satpol PP DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, DPMPTSP DIY, dan Satpol PP Sleman, BKAD Sleman serta perangkat daerah terkait menghentikan dan menyegel dua penambangan ilegal di wilayah Prambanan, Sleman, Rabu (8/11). Untuk lokasi pertama, berada di Kikis Sambirejo Prambanan Sleman dan lokasi kedua di Pereng Sumberharjo Prambanan Sleman.
Penghentian penambangan berasal dari laporan masyarakat. Untuk penambangan di Kikis, tim mendapati telah dilakukan pemotongan bukit dengan alasan penataan lahan untuk hunian warga.
Pemotongan telah dilakukan selama seminggu, dan telah beroperasi penuh sejak Senin, (6/11). Sedangkan di Pereng, penambang beralasan adanya permohonan dari warga untuk mitigasi bencana longsor dan beroperasi sudah cukup lama dengan ditemukan satu alat berat. Selain itu, ditemukan 7 truk sedang melakukan aktivitas angkut muat tanah.
Falak Susanto, Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian dan SDA mengatakan kegiatan penambangan di kedua lokasi tersebut bertujuan untuk memotong bukit dan pengangkutan material. Kedua penambangan sama sekali belum mengantongi ijin sama sekali.
“
Pertambangan belum memenuhi ijin dan mengurus ijin sama sekali. Menurut informasi masyarakat, untuk yang di Kikis, pertambangan itu untuk kegiatan rumah masyarakat,” tuturnya, Rabu (8/11).
Falak mengatakan setiap pertambangan harus mempunyai ijin meski untuk mitigasi bencana atau penataan lahan. Misal mitigasi bencana, ada surat rekomendasi dari BPBD Sleman dan untuk perumahan ada surat rekomendasi dari PUKP Sleman.
“Surat rekomendasi ini digunakan untuk mengurus perijinan, khususnya ijin penjualan dan ijin mengeluarkan material yang dikeluarkan PU ESDM DIY. Hari ini, kita melakukan penindakan dengan penyegelan sampai ada perijinan berikutnya,” ucap Falak.
Berdasarkan keterangan di lapangan, Falak menyebut tanah dari penambangan ini akan digunakan sebagai urug proyek jalan tol di wilayah Sleman. “Di mana tanah ini akan dipakai urug tol di Kabupaten Sleman, baik yang di Kikis dan Pereng. Untuk wilayah Kikis, suatu tanah yang masuk kategori bagus untuk di lab tolnya,” tuturnya.
Sementara itu, Falak juga menyampaikan penghentian penambangan bukit karena pada tahun 2023 ini, Bagian Perekonomian dan SDA Sleman telah membuat kajian penyelamatan perbukitan di Kabupaten Sleman. Sasarannya menyelamatkan perbukitan di Godean, Seyegan, Berbah, Prambanan, dan Lereng Merapi.
“Di Prambanan, disinyalir masih ada situs yang belum tergali dan terungkap sehingga jangan sampai ada pertambangan di sana. Masih ada yang belum tersingkap karena masih tertutupi alam. Jika ada pertambangan dikhawatirkan akan merusak situs tersebut,” jelas Falak.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.
Untuk penambangan di Kikis, Kalurahan Sambirejo, status kepemilikan adalah SHM perorangan sedangkan pemrakarsa/penambang dari wilayah Klaten. Material hasil pemotongan bukit ini dijual sebagai tanah urug. Setiap material yang dikeluarkan pemilik lahan mendapat imbal hasil Rp15.000/truk.
Tim menelusuri bahwa penambang belum memiliki izin operasional apapun dan perjanjian antara pemrakarsa dengan pemilik lahan hanya melalui lisan. Adapun informasi dari Pemerintah Kalurahan Sambirejo, izin yang diajukan ke kalurahan hanyalah izin lewat.
Di lokasi ini tim melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang melintas oleh Satpol PP Sleman dan Satpol DIY. Tim juga melakukan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera mengurus perizinan ke dinas terkait dan aktivitas tidak boleh dilanjutkan sebelum memiliki izin.
Peninjuan kedua dilakukan di Pereng Kalurahan Sumberharjo Kapanewon Prambanan. Di lokasi ini aktivitas pemotongan dan pengangkutan material juga terjadi. Tim kemudian melakukan penghentian aktivitas dengan memasang garis dilarang masuk dan pembinaan kepada pemrakarsa untuk segera melakukan proses perizinan ke instansi terkait.
Editor CN : Pwo
Publisher : Red
Reporter CN : Joni