Tiga Orang Tersangka Pengoplos Gas Elpiji 3 kg, Meraup Keuntungan Rp 50 Juta Perbulan.
Yogyakarta, cyber-nasional.com – Ditreskrimsus Polda DIY berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Gas Elpiji bersubsidi di wilayah Kapanewon / Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).” Dalam kasus ini 3 orang diamankan yaitu, AR (38) tahun, YR (32) tahun dan PD (37) tahun.” Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H, mengatakan kepada awak media pada hari Senin (5/2/2024), para pelaku diketahui sudah beraksi selama satu tahun dan mendapat keuntungan per bulannya sebesar Rp 50 juta.
” Lebih lanjut Nugroho menyampaikan, pelaku beraksi dengan cara membeli tabung Gas 3 kg bersubsidi dari pangkalan.” Setelah terkumpul Gas 3 kg tersebut, lalu dipindahkan atau dioplos ke tabung Gas 5,5 kg dan 12 kg non subsidi selanjutnya dijual kembali oleh pelaku dengan harga Elpiji non subsidi,” ujarnya.
” Dari tangan 3 pelaku kami menyita 588 tabung Gas Elpiji ukuran 3 kg, 51 tabung Elpiji ukuran 5,5 kg dan 49 tabung Gas Elpiji ukuran 12 kg,” tambah Nugroho.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Ihdam Mahdi, S.I.K, menambahkan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat tentang praktik pengoplosan tabung Elpiji ini di Kapanewon / Kecamatan Cangkringan, Sleman.”Ia menyebut awalnya Polisi mendapat informasi, adanya penjualan Elpiji di wilayah Kabupaten Sleman yang mencurigakan.
” Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi pun menemukan adanya praktik ini.” Jadi kami tidak butuh lama, para pelaku kami tangkap pada hari Jumat, 2 Februari 2024 di sebuah rumah di daerah Kapanewon / Kecamatan Cangkringan, Sleman.” Ketiga pelaku diringkus saat sedang mengoplos Elpiji 3 kg ke tabung Gas 5,5 kg dan 12 kg.
” Setelah dipindah Gas tersebut dijual ke toko kelontong dan UMKM di sekitar Sleman secara berkeliling,” terang Ihdam.”
Saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku ini punya peran masing – masing dimana pelaku AR berperan sebagai pemodal YR sebagai marketing dan PD sebagai marketing pembukuan keuangan.”
Ihdam juga menjelaskan, pelaku membeli Gas Elpiji 3 kg seharga Rp 19 ribu.” Lalu hasil oplosan tersebut pelaku menjualnya yang ukuran 5,5 kg seharga Rp 90 ribu dan ukuran 12 kg seharga Rp 190 ribu.”
Pelaku melakukan aksinya tersebut sudah berjalan selama 1 tahun, dan mereka mendapat keuntungan dari hasil ini rata – rata dalam satu bulannya sebesar Rp 50 juta.
“‘Selain mengamankan ratusan tabung Gas bermacam ukuran, kami juga mengamankan dua unit mobil, 9 selang regulator, 2 timbangan gantung digital, 1 timbangan duduk digital.”
Atas perbuatan ke 3 pelaku, dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Ayat 9 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.” Kemudian Pasal 40 Ayat 9 UU nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Jo Pasal 8b dan c UU nomor 8 tentang Perlindungan konsumen.
Editor CN : Jn
Publik : Red
Reporter CN : Joni