Unit Reserse Kriminal Polsek Mlati, Ungkap Empat Kasus Sekaligus.
Unit Reskrim Polsek Mlati, Ungkap Empat Kasus Sekaligus.
Kabupate Sleman – cyber – nasional.com Satuan Reskrim Polsek Mlati, Polresta Sleman, Polda DIY mengungkap empat kasus sekaligus, kasus tindak pidana dalam kurun waktu akhir September hingga Oktober 2023.” Kasus tersebut terdiri tiga kasus pencurian dan satu kasus kepemilikan, senjata tajam ( Sajam ).
” Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mlati, Kompol Martinus Griavinto Sakti yang juga didampingi Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Tekun Ibadata di Aula Polsek Mlati Senin (13/11/2023.
” Martinus mengatakan, bahwa empat kasus yang terjadi pada akhir September hingga Oktober 2023 yaitu, pencurian dalam keluarga kedua pencurian tiga unit Televisi LED merek Panaconic, pencurian Handphone dan kepemilikan senjata tajam ( Sajam ).
” Ia menerangkan kasus pencurian dalam keluarga adalah seorang perempuan berinisial SB (19) tahun warga Sinduadi Mlati Sleman, pelaku pencurian tiga Televisi laki – laki berinisial SAP (28) tahun warga Ngluwar Magelang Jawa Tengah, kemudian pelaku pencurian Handphone laki – laki inisial PS (33) tahun warga Gondang Mojokerto dan pelaku TL (38) tahun warga Tembalang Semarang Jawa Tengah tuturnya.
” Kompol Martinus juga menyampaikan, bahwa dari 4 tersangka dari empat kasus ini kami telah menahan berikut barang buktinya.” Barang bukti yang kami sita yaitu Uang tunai, Handphone, Televisi LED Panasonic dan senjata tajam jenis Celurit dan beberapa barang bukti lainnya ungkapnya.
” Ia juga menjelaskan secara umum modus dan motif tiga kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa hak.” Yang pertama kasus pencurian yang dilakukan oleh SB yaitu mengambil barang milik kakaknya sendiri, berupa gelang emas 9,5 gram dua batang emas seberat 10 gram dan 25 gram kemudian emas tersebut dijual ke Toko Emas Semar Nusantara Yogyakarta senilai Rp 39.000.000 juta.”Lalu uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari – hari, pelaku kita sangkakan Pasal 367 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.” Kedua kasus pencurian tiga Televisi LED Panasonic di Toko Elektronik seharga Rp 9.000.000 juta yang dilakukan oleh SAP yang juga merupakan karyawan di Toko tersebut, yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Tegal Mindi Sinduadi, Mlati Sleman.
” Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHP Pasal 64 KUHP tentang pencurian, yang dilakukan berkelanjutan dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara.
” Ketiga kasus pencurian Handphone merek Poco warna biru beserta dusbook yang dilakukan oleh PS, di salah satu tempat kost di wilayah Sinduadi Mlati Sleman pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
” Terakhir kasus tanpa hak membawa senjata tajam yaitu TL, pelaku ini sedang mabuk, membuat warga resah dengan membawa senjata tajam Celurit dan merusak barang – barang milik korban.” Pelaku TL kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara pungkasnya.
Editor CN : Jn
Publisher : Red
Reporter CN : Joni