Seorang Wanita Asal Cilacap Kedapatan Melakukan Poliandri

Cilacap, cyber-nasional.com – Seorang perempuan yang memiliki suami lebih dari satu disebut telah melakukan poliandri. Dalam istilah KBBI, poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.
Sistem poliandri ini merupakan suatu hal yang secara jelas dilarang baik dalam hukum Islam maupun negara. Allah berfirman:
وَالْمُحْصَناتُ مِنَ النِّساءِ إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمانُكُمْ كِتابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ
Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu (QS. An-Nisa [4]: 24).
Ayat sebelumnya menjelaskan tentang siapa saja orang-orang yang haram dinikahi, antara lain ibu kandung, saudara kandung, dan seterusnya, termasuk muhshanat. Menurut seorang ulama tafsir terkemuka Imam Fakhruddin Ar-Razy, kalimat muhshanat dapat diartikan sebagai perempuan yang iffah (senantiasa menjaga diri dari kemaksiatan), perempuan muslimah, atau perempuan yang telah bersuami.
Contoh terjadi di Kabupaten Cilacap Jawa Tengah. Wanita ini telah memiliki suami dan 2 orang anak.dan diduga kuat telah melangsungkan pernikahan siri seorang perempuan yang berstatus masih punya suami sah .Seorang perempuan yang berinisial M yang masih sah suami Sonif Arifin , warga Desa Slarang Kecamatan Pesugihan kabupaten Cilacap diduga telah melakukann nikah siri kurang lebih sepuluh bulan yang lalu dengan lelaki yang berinisial N warga Desa Tritihkulon kecamatan Cilacap Utara kabupaten Cilacap
Wanita yang berinisial , M atau istri sah Sonif Arifin sebelum melangsungkan nikah siri dan mengaku sudah tidak punya suami pada warsono yang ikut sebagai saksi pernikahan.
Saat Ditemui awak media , Warsono mengakui bahwa telah terjadi pernikahan siri antara perempuan yang berinisial M dengan N di lingkungannya dan ia salah satu saksi pernikahan siri tersebut .ungkapnya
Madjatam warga Desa tritihkulon kecamatan Cilacap Utara kabupaten Cilacap yang juga ikut jadi saksi mengakui bahwa pernikahan siri itu di rumah Kohar sebagai Kayim.Madjatam juga menceritakan pada awak media kalau dirinya diajak untuk jadi saksi oleh laki laki yang akan menikah siri dengan N
Lik aku arep nikah siri tolong jadi saksi ya.ungkap Madjatam menirukan ucapan N sebagai suami siri M
Kohar sebagai juru nikah siri antara S dengan N ,menuturkan pada awak media ,saya merasa tertipu menikahkan N dengan M, karna ( N ) wanita itu mengaku janda .tuturnya
24 / 6 / 2023
Sonif Arifin suami sah M merasa kecewa dengan istrinya karena telah melakukan poliandri. Padahal selama ini merawat dua anak hasil pernikahan Dengan M
walaupun merasa dihianati istrinya ia tetap bertanggung jawab kepada anak – anak untuk menyekolahkan dan membiayainya.ungkapnya
Publisher: Admin
kuat.s & Time Cyber Nasional